Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menetapkan 5 orang sebagai direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan 7 orang Dewan Pengawas badan tersebut. Namun proses seleksi pengangkatan direksi BPJS dan pengawasnya masih belum bisa disepakati.
"Terkait jumlah Dewan Pengawas dan Direksi, Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah menyepakati jumlah Dewan Pengawas sebanyak tujuh orang dan jumlah Direksi sebanyak lima orang," ujar Kepala Biro Informasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (18/9/2011).
Keputusan tersebut berdasarkan rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Raker Pansus RUU BPJS) DPR RI dengan Pemerintah tanggal 7-16 September 2011 di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta.
Sayangnya, baik pemerintah maupun DPR belum menyepakati proses seleksi anggota Dewan Pengawas maupun direksi. Pemerintah mengusulkan seleksi Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Pemerintah. Namun, usulan ini mendapat tanggapan beragam dari Pansus RUU BPJS DPR RI.
baca selannjut nya di detik.com
Sunday, September 18, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)







No comments:
Post a Comment