Monday, November 2, 2009
Stiker Antidenda Rp 50 Juta
Mulai bulan ini atau November, mobil yang belum memiliki stiker tanda lulus uji emisi terancam denda Rp 50 juta. Stiker itu bisa didapatkan di 238 bengkel resmi yang telah disertifikasi Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta."Bengkel itu tersebar di lima wilayah di Jakarta dengan 568 teknisi tersertifikasi. Setiap bengkel jelas kok, ada tandanya," kata Kepala Bidang
Labels:
asal tahu saja
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment